The Aksara Foundation, a non-profit organization, was founded on November 27, 1998.
It strives to contribute to the peaceful development of an intelligent and interactive
civil society in Indonesia. It proposes to accomplish this through the dissemination of thoughts,
concepts and information originating from thinkers and observers, books, magazines, writings and media reports.
Through the dissemination of information and thoughts related to a diverse spectrum of problems and events,
Aksara hopes to contribute to the creation of well-informed and concerned members of a civil society ready
to play a constructive role in the diversity of their nation's culture.
Pasal 207 KUHPid. digemari para jaksa kolonial karena berada diluar sistem hukum pidana Wetboek van Strafrecht. Pasal itu menyimpang dari azas Konkordansi hukum di Hindia Belanda dan hukum di Nederland. Ia dibuat khusus untuk memudahkan jaksa meringkus pelaku atas perbuatan yang di Nederland tidak bisa dituntut. Seorang yang dijerat Pasal 207 tidak bisa lolos hukuman. Ia tidak diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya yang dianggap menghina, iapun tidak bisa bela diri bertindak atas dasar kepentingan umum. Pasal 207 KUHPid. berperan bagaikan perisai anti-kritik setiap pejabat yang diduga korup atau menyalah-gunakan kekuasaan. Ia melanggar dasar yang paling keramat dalam negara hukum, yaitu jaminan persamaan setiap orang dimuka hukum. Profesor W.F.C. van Hattum, penulis catatan akhir pada putusan Hooggerechtshof dalam perkara Regent Pandeglang, berpendapat bahwa Pasal 207 merupakan langkah menuju suatu Politiestaat, yaitu negara lawan Rechtsstaat.
Kesan pengadilan Barbertje muncul ketika seorang interogator dibiarkan memaksa saksi mengisi teka-teki silangnya yang sudah dirancang terlebih dulu. Hak angket parlementer berfungsi sebagai alat kontrol. Tujuan utama angket adalah mengumpulkan informasi sebanyak dan selengkap mungkin. Manfaatnya berbentuk pelajaran buat hari depan demokrasi. Jika Pansus bertekad melaksanakan angket yang kredibel, ia harus mengumpulkan data dulu, baru kemudian menarik kesimpulan. Menarik kesimpulan terlebih dulu, dan mencari data kemudian bukan angket. Itu namanya inkuisisi. Bisa juga disebut pengadilan kanguru.
Kampanye yang mengalahkan Fatah di Gaza berbunyi "Fatah mau berunding terus! Hasilnya Nol besar. Hamas memilih jalan perang. Hasilnya Israel enyah dari Gaza."Jika sekarang Mahmud Abbas mulai berbicara tentang tekadnya menghentikan semua perundingan dengan Israel, itu harus diartikan sebagai sukses kampanye Hamas, dan munculnya kemungkinan Hamas dan Fatah merapatkan barisan.
Ada surat keputusan bersama, ada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 cs, ada Konvensi Hak-hak Asasi Manusia yang sudah menjadi hukum nasional, dan ada Undang-undang Dasar 1945 dengan 10 pasalnya tentang hak asasi manusia. Dalam 10 pasal hak asasi manusia tersebut termasuk pasal 28-i yang menjamin kebebasan beragama sebagai hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun.
Herbert Feith membagi sejarah Indonesia pada 1950-an dalam dua kutub. Dari tahun 1949, sejak Belanda angkat kaki, sampai bulan Juni 1953 dianggap zaman demokrasi konstitusional.
Info Highlight
Buku Baru
Judul: The Ottoman centures : the rise and fall the Turkeys Empire
Pengarang: Lord Kinross
Penerbit:Perennila. New York, 2002
Subject: Sejarah Turkey
No DDC: --
Judul: Polarising Javanese Society : Islamic and Other Visions ( c. 1830 - 1930 )