Kanwil Ditjenpas Kalsel Jadi Saksi Penandatanganan PKS Pengelolaan Kantin UPT Pemasyarakatan dengan PT Sapalindo
Banjarbaru, Akasara.or.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Selatan fasilitasi pengelolaan kantin dengan pihak swasta guna meningkatkan layanan bagi warga binaan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan Selasa (29/7), melibatkan tiga lembaga pemasyarakatan: Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Lapas Kelas IIA Banjarmasin, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Kerja sama tersebut menggandeng PT Sapalindo Berdikari Niaga sebagai mitra pengelola kantin.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi, mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan.
“Pengelolaan kantin harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah bentuk tanggung jawab pelayanan dan dukungan terhadap program pembinaan,” kata Mulyadi dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, perjanjian tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan kantin di luar koperasi pemasyarakatan, sekaligus memperkuat aspek pengawasan dan keterjangkauan harga bagi warga binaan.
Sementara itu, perwakilan PT Sapalindo, Muhammad Mubin Fadlilah, menyatakan kesiapan perusahaannya untuk memenuhi standar yang ditetapkan Ditjenpas.
“Kami berkomitmen menyediakan barang berkualitas dengan harga wajar, serta membangun sistem distribusi yang transparan dan mudah diawasi,” ujar Mubin.
Langkah ini dinilai sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam mendorong perbaikan layanan internal Lapas, khususnya terkait penyediaan kebutuhan harian warga binaan.
Kanwil Ditjenpas berharap kerja sama ini dapat menciptakan sistem layanan kantin yang tertib, berkelanjutan, dan mendukung iklim pembinaan yang lebih kondusif di lingkungan Lapas. (arb)